Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.
Standar seorang pengawas telah diatur dalam permendiknas no 12 tahun 2007 di antaranya:
1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. Guru bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
4. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
5. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
6. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
3. Kompetensi Supervisi Akademik
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi Sosial