Social Icons

Pages

Featured Posts

Welcome to my blog

By: Hary Dhimas Prakoso 5235111813

Propen

Profesi Pendidikan

Hary Dhimas Prakoso

5235111813

Jumat, 29 April 2016

How to Get a Job by Targeting the Companies You Want to Work For

Trying to get a job can make you feel helpless. The best you can do is submit your resume to as many companies as possible, right? Not exactly. In fact, doing your homework on a company beforehand can make you much more likely to get a job.
When you were a kid, you were probably told that you can be anything you want. Unfortunately, as an adult, it doesn’t quite feel like that. It’s unlikely you can quit your job as an accountant tomorrow and get hired as an astronaut. It is possible, however, to target specific companies and work your way in, rather than relying on a resume and crossed fingers.

Here is download link in if you want to work in education field:
http://yotafiles.com/506730

Kamis, 03 Januari 2013

Kelompok 10 - Manajemen Keuangan Sekolah

  Tujuan manajemen keuangan  adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah,meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
       

 Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip 
1. Transparansi

Di lembaga pendidikan, bidang manajemen keuangan yang transparan berarti “Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya” Transparansi keuangan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.

2. Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ada 3 pilar akuntabilitas, pertama adanya transparansi para penyelenggara sekoah dengan menerima masukan dan mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah, kedua adanya standar kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, ketiga adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah, biaya murah dan pelayanan cepat.

3. Efektivitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga. Effectiveness ”characterized by qualitative outcomes”. Efektivitas lebih menekankan pada kualitatifoutcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

4. Efisiensi
 Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya. Perbandingan tersebut dari dua hal yaitu dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya kemudian dilihat dari segi hasil.

ANIMASI PSA: BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH 2011-2012.flv

Kelompok 9 - Standarisasi Sarana & Prasarana Sekolah

Sarana dan Prasarana Sekolah

Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tersebut menjelaskan mengenai Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum, didalamnya menjelaskan juga tentang Standar kelengkapan sarana dan prasarana Laboratorium Fisika (Bab IV.D.4).

Permendiknas No.24 Tahun 2007

Permendiknas No 24 Tahun 2007 berisikan :

• Pasal 1 

“Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “ 

• Pasal 2 

“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “ 


1.sarana langsung :
sara langsung merupakan fasilitas yang lansung di gunakan dalam proses belajar mengajar, contohnya bangku sebagai tempat duduk siswa dan guru di kelas.bangku langsung perperan pada PBM.
2.Sarana tak langsung.
Sarana ini berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar tapi di gunakan tidak langsung dalam hal proses belajar mengajar.contohnya loker siswa.
Selanjutnya, prasarana juga di bagi menjadi dua yakni sarana langsung dan sarana tak langsung.Ini dapat di pahami berdasar contohnya. MIsalnya perpustakaan, laboratorium, serta lapangan basket digunakan langsung pada proses belajar mengajar maka ketiga contoh tersebut tergolong prasarana langusung. Selanjutnya, masjid, kamar mandi tidak secara langsung berhubungan denag proses belajar mengajar oleh karena itu kedua hal tersebut disebut contoh prasarana tak langsung.

Kelompok 8 - Standar Pengawasan


Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Proses pengawasan dibagi menjadi tiga, yaitu Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan dibagi 2, yaitu pengawasan non kuantitatif dan pengawasan kuantitatif.

Standar seorang pengawas telah diatur dalam permendiknas no 12 tahun 2007 di antaranya:
1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. Guru bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
4. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
5. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
6. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah meliputi:
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
3. Kompetensi Supervisi Akademik
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi Sosial

kelompok - 7 Standarisasi Kepala Sekolah / Madrasah


Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007

Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah 
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi :
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.
Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
  • Kepribadian
  • Kewirausahaan
  • Managerial
  • Supervisi
  • Sosial



Kelompok 6 -Standarisasi Guru


TUJUAN
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.       Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.       Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
Pasal 1 
ayat (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru    yang berlaku secara nasional. 
ayat (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.  
Pasal 2 
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau  sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 
Pasal 3 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sample text

Sample Text

Sample Text