Social Icons

Pages

Kamis, 03 Januari 2013

Kelompok 5-Standar nasional pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. 

Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

  •  Penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; 
  • dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 


 Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 

  •  Penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
  • dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. 


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text