Social Icons

Pages

Kamis, 03 Januari 2013

Kelompok 6 -Standarisasi Guru


TUJUAN
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.       Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.       Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
Pasal 1 
ayat (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru    yang berlaku secara nasional. 
ayat (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.  
Pasal 2 
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau  sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 
Pasal 3 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text