Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007.
Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.
Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi :
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.
Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
- Kepribadian
- Kewirausahaan
- Managerial
- Supervisi
- Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar