Resume kegiatan tatap muka PROPEN hari kamis 11 oktober 2012
Hary Dhimas Prakoso5235111813
Akhirnya entri pertama dari blog ini dibuat :)
Yang paling saya ingat akan pertemuan propen kamis kemarin adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang berhubungan dengan pendidikan.
Yuk mari kita bahas beberapa pasalnya :
Pasal 32
(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pendidikan Khusus
1. CIBI
2. Tuna Netra A
3. Tuna Rungu B
4. Tuna Granita C
5. Tuna Daksa D
6. Tuna Laras E
7. Indigo
8. Autis
Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, kaum minoritas , korban traficking dan juga korban pemanfaatan yang tidak seharusnya dilakukan orang dewasa kepada anak.
Pendidikan Layanan Khusus
1. Etnis Minoritas
2. Pekerja Anak
3. Psk Anak
4. Traficking
ada pula pasal 35
Pasal 35
(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
masih banyak pasal yang menyangkut pendidikan, sekiranya resume ini bermanfaat, terima kasih :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar