Social Icons

Pages

Kamis, 03 Januari 2013

kelompok - 7 Standarisasi Kepala Sekolah / Madrasah


Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007

Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah 
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma IV kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah usia setinggi-tinggi nya adalah 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing masing, kecuali TK/RA memiliki peng alaman mengajar sekurang kurangnya 3 tahun.
- Memiliki pangkat serendah rendah nya III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yaya san atau lembaga yang berwenang.

Sedangkan kualifikasi khusus ditentukan menurut jenjang lembaga pendidikannya, yang meliputi :
- Berstatus sebagai guru
- Mempunyai sertifikat sebagai guru
- Memiliki sertifikat kepala sekolah.
Selain kualifikasi umum dan khusus tersebut, untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah / madrasah dituntut harus memiliki kompetensi sebagai berikut :
  • Kepribadian
  • Kewirausahaan
  • Managerial
  • Supervisi
  • Sosial



Kelompok 6 -Standarisasi Guru


TUJUAN
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai :
1.       Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2.       Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
Pasal 1 
ayat (1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik  dan kompetensi guru    yang berlaku secara nasional. 
ayat (2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.  
Pasal 2 
Ketentuan mengenai  guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau  sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 
Pasal 3 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kelompok 5-Standar nasional pendidikan

Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. 

Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 

  •  Penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; 
  • dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 


 Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: 

  •  Penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
  • dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. 


Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selasa, 01 Januari 2013

Kelompok 4- Standar Proses Pendidikan


standar proses pendidikan 
dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan:

  • Perencanaan Proses Pembelajaran Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.



  •  Pelaksanaan Proses Pembelajaran  Rombongan belajar,  Beban kerja minimal guru, Buku teks pelajaran, Pengelolaan Kelas



  • Penilaian Hasil Pembelajaran Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram


  • Pengawasan Proses Pembelajaran  : Berisi Pemantauan, Supervisi, Evaluasi, pelaporan


Pertemuan 8 - Kelompok 3




Tujuan dibuatnya Standarisasi Kompetensi Lulusan adalah untuk membuat peserta didik dapat bersosialisai dimasyarakat dengan etikat atau perilaku yg baik dan dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yg lebih tinggi.

Fungsi standar kompetensi lulusan
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
  • SKL Stuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
  • SKL Mata Pelajaran SD-MI
  • SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
  • SKL Mata Pelajaran SMA-MA
  • SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
  •  SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Pertemuan 7, Kelompok 2

“Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi

Anggota kelompok yang membawakan presentasi ini adalah:
Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam.

Pada pengembangan kurikulum 22/2006 , terdapat jenis mata pelajaran, kurikulum yang dikembangkan dan struktur kurikulum.


Berikut adalah 5 jenis mata pelajaran yang terdapat, pada pengembangan kurikulum  nantinya:


Agama dan akhlak mulia
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Estetika
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
  2.  dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  3. Beragam dan terpadu
  4. Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
  5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan
  7. Belajar sepanjang hayat
  8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
   Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.





pertemuan 2

Hary Dhimas Prakoso/5235111813

Menulis adalah salah satu sarana menumpahkan ekspresi maupun gagasan. 
Jika mendengar kata menulis , saya langsung ingat akan guru Bahasa Indonesia saya saat SMA . Beliau menggunakan cara yang menurut saya cukup inovatif, ya caranya dengan menulis.
Sebelum memulai pelajarannya beliau menyuruh anak didiknya untuk mengeluarkan selembar kertas kosong dan menuliskan apa saja yang ada dipikiran mereka saat itu.
Para anak didik menuliskan berbagai macam hal, ada yang mengeluarkan uneg-uneg yang ada di hati, ada yang sekedar menuliskan aktifitas yang mereka lakukan pagi harinya, ada juga yang memberikan kritik untuk sekolah.
Pada kertas tersebut murid tidak diharuskan memberikan nama mereka, sehingga para murid dapat berekspresi sebebas mereka, biasanya ini dilakukan 10 menit pada awal pelajaran.
Menurut saya ini adalah hal yang baik karena selain dapat meningkatkan kreasi dan imajinasi siswanya, guru juga dapat mengetahui kondisi siswanya, kritik yang ada untuk guru , dan lainnya.
Jadi menurut saya menulis tidaklah harus membuat karangan cerita yang panjang, tapi juga dapat dilakukan hal yang sederhana. 


http://amrilmuhammad.wordpress.com/2011/01/11/menulis/
 

Sample text

Sample Text

Sample Text